
Nanga Bulik, 06 Juni 2023 | Rapat Permasalahan Balik Nama Sertifikat Tanah di Desa Eks Transmigrasi
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menghadiri acara Rapat Permasalahan Balik Nama Sertifikat Tanah di Desa Eks Transmigrasi yang berlangsung di Aula SETDA Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah yang juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Lamandau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Lamandau, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lamandau dan Perwakilan dari BPR Kab. Lamandau.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09:00 WIB ini membahas mengenai rencana Program Balik Nama Sertifikat Tanah di Desa Eks Transmigrasi di Kabupaten Lamandau. Dimana program ini hanya dapat berhasil apabila terdapat kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah Kab. Lamandau, BPN Kab. Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Seperti yang telah diketahui, Kab. Lamandau satu-satunya wilayah di Kalimantan Tengah yang mendapat izin adanya lokasi transmigrasi hingga saat ini, sehingga bila tidak ditangani dengan baik, berpotensi melahirkan masalah di kemudian hari. Kecamatan Bulik dan Kecamatan Sematu Jaya rencananya akan menjadi lokasi prioritas untuk pelaksanaan program ini nantinya.

Tinggalkan Balasan