
Rabu, 23 November 2022 | PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK GELAR CONSTATERING
Pengadilan Negeri Nanga Bulik melaksanakan Constatering terhadap Permohonan Eksekusi atas perkara perdata Nomor 117/PDT/2021/PT PLK Jo. Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Ngb yang telah berkekuatan hukum tetap di Desa Bumi Agung Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

Constatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya.

Adapun Pelaksanaan Constatering ini dilakukan oleh Bpk. Ucok Richon Manik, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan didampingi oleh Bpk. Thio Doly Pakpahan, S.H., Aris E. Telaumbanua, S.H., M.Han, dan Toni Aprianto, S.H., Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau, Pemerintah Desa Bumi Agung selaku Pemohon, Termohon, beserta pihak kepolisian selaku aparat pengamanan. Kegiatan Constatering ini berlangsung aman juga lancar.

Tinggalkan Balasan