
Nanga Bulik, 26 Oktober 2022 | SOSIALISASI SK KMA NOMOR 2-144 TAHUN 2022
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimana hal ini menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara khususnya pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Mahkamah Agung dalam mendukung upaya keterbukaan informasi publik tersebut khususnya pada instansi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sebagai upaya agar ketentuan dalam SK KMA tersebut dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Ketua PN Nanga Bulik, Bpk. Stephanus Yunanto Arywendho, S.H. melakukan sosialisasi SK KMA tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022, Pukul 13:00 Wib yang diikuti oleh Para Hakim, Aparatur Pengadilan dan PPNPN.
Tinggalkan Balasan